TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga telah membelanjakan uang pemberian Djoko Tjandra untuk keperluan pribadi sepanjang 30 November 2019 hingga Juli 2020.
Dakwaan Pinangki, menyebutkan sejumlah uang yang dikeluarkan patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi karena tak sesuai dengan pendapatan. Juga, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dari mana asal usul uang tersebut diperoleh secara legal.
“Jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa sebesar US$ 444.490 atau setara Rp 6,21 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Jaksa Pinangki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 23 September 2020.
Beberapa keperluan pribadi Pinangki yakni pembelian satu unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,75 miliar. Kemudian, Pinangki juga membayar sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat senilai Rp 412,7 juta pada tanggal 3 Desember 2019.
Selain itu, Pinangki juga membayar dokter kecantikan di Amerika pada 16 Desember 2019 senilai Rp 419,43 juta. Dia juga membayar dokter Home Care untuk kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,88 juta.
Pinangki juga membayar angsuran kartu kredit Bank Mega Visa sebesar Rp 467 juta, kartu kredit DBS senilai Rp 185 juta, bank BNI Visa Platinum dan Master Gold Rp 483,5 juta, dan bank Panin sejumlah Rp 950 juta.
Tak berhenti di situ, dia juga membayarkan transaksi sewa Apartemen The Pakubuwono sebesar US$ 68,900 atau Rp 940,27 juta. Lalu Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$ 38.400 atau setara Rp 525,27 juta.
“Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Jaksa.
BAQIR