TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 30 narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Mereka yang dipindah merupakan napi dengan vonis berat, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu, 23 September 2020.
Rika mengatakan para napi berasal dari Lapas Kelas I Tangerang. Total ada 58 napi narkoba dan 2 napi pidana umum yang dipindah dari penjara itu. Sebanyak 30 napi dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan. Sebanyak 30 napi lainnya dipindah ke Lapas Kelas II A Cilegon.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan telah memindahkan 300 orang ke Nusakambangan. Kebanyakan dari mereka adalah bandar narkoba. Mereka berasal dari berbagai wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Yogyakarta. Dirjen Pemasyarakatan akan terus memindahkan para napi narkoba ke penjara berkeamanan super maksimum itu.