TEMPO.CO, Jakarta - Dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyinggung nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Nama keduanya muncul ketika Pinangki menawarkan rencana aksi untuk permintaan fatwa MA atas putusan peninjauan kembali Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Kejaksaan Agung, KMS Roni, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 23 September 2020.
Rencana pertama, adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila "security deposit" yang dijanjikan Djoko tidak terealissi. Rencana ini akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Rencana aksi kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR). Isinya, permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA. Rencana ini akan direalisasikan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.
Rencana aksi ketiga adalah pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksaan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.
Rencana keempat adalah pembayaran 25 persen fee sebesar US$ 250 ribu dari total US$ 1 juta.
Rencana kelima adalah pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar US$ 500 ribu dolar untuk mengkondisikan media dengan penanggung jawab Djoko yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
Tindakan keenam yaitu pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.
Tindakan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.
Tindakan ke-8 adalah "security deposit" cair yaitu sebesar 10.000 dolar AS. Maksudnya, Joko Tjandra akan membayar uang tersebut bila "action plan" ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.
"Atas kesepakatan 'action plan' tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu," kata jaksa. Sehingga Djoko membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO".