TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, jaksa menyatakan sebanyak US 500 ribu telah diterima Pinangki.
"Telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar US$ 500 ribu dari sebesar US$ 1 juta," kata jaksa Roni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Jaksa menyatakan kasus ini bermula dari pertemuan antara Pinangki, Anita Kolopaking dan pihak swasta bernama Rahmat pada September 2019 di sebuah restoran di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pinangki meminta Rahmat untuk diperkenalkan dengan Djoko Tjandra yang berstatus buronan kasus korupsi cessie Bank Bali. Djoko, kata jaksa, pada akhirnya bersedia bertemu karena melihat foto Pinangki yang berseragam jaksa.
Di sisi lain, Pinangki meminta Anita untuk menghubungi kenalannya di Mahkamah Agung mengenai kemungkinan mengeluarkan fatwa agar Djoko tak bisa dieksekusi. Jaksa menyebut Anita memiliki banyak koneksi di MA.
Pertemuan pertama antara Djoko dan Pinangki terjadi pada November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki dan Djoko membahas rencana untuk mendapatkan fatwa bebas MA melalui Kejaksaan Agung. Djoko setuju rencana itu, serta biaya-biaya yang dibutuhkan. Pinangki berjanji akan membuat proposal dan mengajak kawannya yang pengacara. Ia juga menyanggupi mengajak seorang swasta untuk menjadi perantara uang. Djoko menolak menyerahkan uang secara langsung kepada Pinangki yang berstatus Jaksa. Belakangan, pihak swasta itu diketahui bernama Andi Iran Jaya, politikus Partai Nasdem.
Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur. Dalam pertemuan yang juga diikuti Anita dan Andi Irfan itu, Pinangki menyodorkan proposal berjudul Action Plan pengurusan fatwa MA yang dibanderol US$ 100 juta. Ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktifitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua MA, Hatta Ali.
Djoko menolak harga yang ditawarkan Pinangki. Ia hanya menyetujui US$ 10 juta. Sebagai realisasi dari pertemuan itu, Djoko menghubungi adik iparnya untuk menyerahkan US$ 500 ribu kepada Pinangki, melalui Andi Irfan. Uang itu akhirnya dilakukan pada 26 November 2019. namun, menurut Jaksa, hingga Desember tak ada satupun rencana Action Plan yang terealisasi. sehingga pada akhirnya Djoko membatalkan pernjanjian pengurusan fatwa MA dengan Pinangki.