TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Iwan Cendikia Liman di kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 23 September 2020.
Iwan adalah pengusaha asal Surabaya yang diduga pernah dikriminalisasi oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terkait persoalan utang-piutang. Mereka saling mengenal karena pernah menjalin bisnis di Surabaya. Namun, hubungan rekan itu berakhir karena Rezky kerap menunggak hutang. Masalah hutang itu justru berujung laporan polisi terhadap Iwan.
Selain masalah utang, Iwan juga merupakan saksi penting dalam perkara ini. Ia dianggap mengetahui sejumlah transaksi mencurigakan Nurhadi dan Rezky.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Hiendra menyuap Nurhadi untuk mengurus perkara di MA. Melalui menantunya, Rezky Herbiyono, Nurhadi diduga menerima Rp 46 miliar. KPK menyebut ada tiga perkara yang menjadi sumber suap itu, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan. KPK tengah menelisik dugaan pencucian uang di kasus ini.