TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang barang rampasan dari sejumlah kasus korupsi. Salah satunya dari kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “KPK kembali melaksanakan lelang tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran online,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 23 September 2020.
Selain kasus Akil, ada sejumlah barang rampasan kasus korupsi lain yang juga dilelang KPK. Barang tersebut di antaranya dari kasus mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, dan mantan pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muzni Tambusai.
Ada 15 barang rampasan yang akan dilelang oleh KPK. Barang-barang tersebut terdiri dari sejumlah mobil merek Nissan, Volvo, Mercedes Benz, Toyota Crown, Mitsubishi dan Chevrolet. Empat perhiasan jenis gelang, kalung dan cincin bermata berlian. Ada pula berbagai macam barang elektronik seperti ponsel dan laptop. KPK tidak memberikan keterangan spesifik asal kasus barang rampasan tersebut.
Ali mengatakan lelang akan dilakukan pada Kamis, 24 September 2020 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Ali mengatakan peserta lelang dapat mengikuti dengan mengunjungi situs www.lelang.go.id.