TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire empat tahun penjara. Mereka adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, menyebut ketiga terdakwa memicu berita bohong yang bisa merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa, 22 September 2020.
Jaksa menyebut narasi tentang kekaisaran Sunda Empire itu merupakan
berita bohong. Apalagi, kata Suharja, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif itu.
Kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan bakal menyampaikan pembelaannya dalam persidangan selanjutnya.