TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, pada Kamis, 24 September 2020.
“Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik dengan agenda pembacaan putusan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020.
Selain Firli, Dewas KPK juga akan melanjutkan sidang pembacaan putusan untuk Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, pada Rabu, 23 September 2020. Sidang digelar pada pukul 09.00 WIB.
Menurut Ali Fikri, sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sidang pembacaan putusan ini sebelumnya ditunda karena alasan ancaman penularan Covid-19. Dari hasil penelusuran, diduga anggota Dewan Pengawas KPK melakukan interaksi dengan pegawai yang positif Covid-19.
Sebelumnya, diketahui sudah ada 69 pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19 sejak virus ini merebak di Indonesia pada Maret 2020. Gedung KPK sempat di-lock down selama 3 hari karena penyebaran virus ini. KPK juga menggelar tes swab massal kepada 1.901 orang pada 7-11 September 2020.