TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud merespons pernyataan anggota Ombudsman RI Alvin Lie yang menyebut dirinya mendapat bantuan kuota internet nyasar. Alvin merasa tidak berhak atas bantuan itu.
Kemendikbud lewat akun Twitter resmi @Kemdikbud_RI menjelaskan, Alvin mendapat bantuan subsidi karena tercatat sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro.
"Saat ini berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Bapak tercatat sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro. Kuota tersebut bapak terima sebagai mahasiswa," tulis akun Twitter @Kemdikbud_RI, Selasa, 22 September 2020. Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil meminta penjelasan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im.
Alvin menyebut bahwa dirinya mendapat SMS notifikasi ihwal bantuan kuota dari Kemendikbud pada pukul 01.19 WIB dini hari tadi. "Dan nomor itu sudah lama saya non-aktifkan semua fitur GPRS/3G/4G. Hanya untuk Voice Call & SMS saja. Saya memang sedang menempuh S3, tapi rasanya mahasiswa S3 seperti saya enggak perlu lah diberikan kuota internet," ujar dia.
Sebab, ujar Alvin, mahasiswa S2 dan S3 pada umumnya sudah bekerja dan memiliki penghasilan. Sementara subsidi, ujar dia, seharusnya hanya untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi.
Bantuan kuota internet dari Kemendikbud ini sedianya diberikan untuk menunjang kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ada dua jenis bantuan yang diberikan, yaitu kuota umum dan kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020.
"Juknisnya perlu ditinjau kembali. Subsidi kuota perlu dipertajam sasarannya dan diperbaiki sistem verifikasinya," ujar Alvin.
DEWI NURITA