TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyakarat Anti Korupsi Bonyamin Saiman menyampaikan permintaan penetapan tersangka kepada Andi Irfan Jaya (AIJ) atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan. Andi Irfan diduga telah membuang handphone miliknya ke laut.
Permintaan itu telah dilaporkan melalui sarana elektronik pada 22 September 2020 kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Berdasar informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari. Waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020,” ujar dia dalam rilis pada Selasa, 22 September 2020.
Handphone tersebut diduga berisi percakapan Andi dengan Jaksa Pinangaki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkat rencana permohonan fatwa perkara Djoko. Juga diduga berisi action plan (perencanaan tindakan) pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa.
Bonyamin berpendapat pembuangan handphone itu dimaksudkan untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa Djoko Tjandra dengan pihak-pihak terkait, termasuk politikus.
“Atas dasar dugaan penghilangan barang bukti, kami meminta kepada penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Tersangka atas AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP,” tutur dia.
MUHAMMAD BAQIR