TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian, terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Kepolisian mengenakannya pasal berlapis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menyebut, ada empat pasal yang disangkakan untuk Alpin.
"Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Pandra saat dihubungi pada Selasa, 22 September 2020.
Syekh Ali Jaber ditusuk dengan sebilah pisau oleh Alpin Andrian saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung. Akibatnya, Ali Jaber menderita luka tusuk dan menerima beberapa jahitan berlapis. Kepolisian pun langsung menetapkan Alpin sebagai tersangka.
Perkembangannya, pada 21 September 2020, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Berkas perkara tahap I sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan langsung dilakukan agar berkas dapat segera diteliti oleh JPU," ujar Pandra.