TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 September 2020. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, tim akan memeriksa 17 orang saksi.
"Yang terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Keamanan Dalam (Kamdal) dan PNS Kejaksaan Agung," ucap Ferdy saat dihubungi pada Selasa, 22 September 2020.
Selain itu, penyidik akan mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti yang telah diteliti Laboratorium Forensik Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kebakaran melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020.
Listyo menyebut, asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri kemudian menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke ranah penyidikan.