TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara Djoko Tjandra.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai, pembentukan tim gabungan agar Jokowi bisa mengontrol proses penegakan hukum sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.
“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan," ucap Hasto melalui keterangan tertulis pada Selasa, 22 September 2020.
Kasus Djoko Tjandra menyeret sejumlah pihak untuk membantunya melarikan diri. Tak tanggung-tanggung, Djoko Tjandra melibatkan pejabat di Kejaksaan Agung dan Polri.
Di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra sempat bekerja sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya terkait kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Meski kerja sama itu putus di tengah jalan, Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar kepada Jaksa Pinangki.
Sedangkan di Polri, Djoko Tjandra diduga menyuap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk menerbitkan sejumlah dokumen palsu. Ia juga diduga menyuap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte untuk mengurus penghapusan namanya dari daftar red notice.