TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka Andi Irfan Jaya belum mau mengakui soal penerimaan uang dari Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu hal yang ditanyakan oleh penyidik saat memeriksa Andi Irfan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pekan lalu.
"Belum, dia belum ngaku," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi kepada Tempo pada Senin malam, 21 September 2020.
Andi Irfan diduga turut menerima uang dari Djoko Tjandra. Eks politikus NasDem itu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan proposal fatwa bebas Mahkamah Agung kepada Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi Irfan bersama Jaksa Pinangki menawarkan proposal pengurusan fatwa bebas di MA kepada Djoko Tjandra. Andi Irfan bahkan sempat menjual sejumlah nama hakim di MA untuk meyakinkan Djoko Tjandra. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.
Kini tiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Perkembangan terbaru, berkas Jaksa Pinangki telah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera disidangkan.