TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendeta berinisial HL di sidang kasus pencabulan. Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 21 September 2020.
Dalam perkara ini, HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun atau sejak korban yang berinisial IW berusia 10 tahun. Korban yang kini berusia 26 tahun kemudian membongkar kasus pencabulan ini pada Maret lalu saat hendak menikah.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait yang intens sejak awal mengikuti proses persidangan perkara ini mengapresiasi putusan majelis hakim. "Kami apresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah menangani perkara ini dengan adil sehingga unsur-unsur pidana-nya terpenuhi," katanya.
Keluarga korban menanggapi vonis hakim dengan rasa syukur. "Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim karena telah memutus perkara ini," ujar Bethania Thenu, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga korban.
Baca Juga:
Menurut dia, saat ini korban masih trauma berat. "Kami terus memberikan terapi agar korban bisa segera pulih," kata Bethania.