TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tengah memeriksa 12 orang saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono berujar bahwa mereka merupakan saksi potensial setelah sebelumnya penyidik memeriksa 131 orang.
"Hari ini penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi potensial yang saat detik-detik kebakaran mereka berada di sekitar lantai enam kantor Biro Kepegawaian," ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2020.
Namun, Awi enggan menjelaskan secara detail apa maksud dari saksi potensial tersebut. Ia hanya menjelaskan, mereka disebut potensial lantaran berada di lokasi sebelum dan saat kebakaran dimulai.
"Sebelumnya sudah disampaikan ada yang berusaha memadamkan, maka itulah yang potensial, dan sejauh mana, apa yang dia dengar, dia rasakan, dia alami, itu yang didalami penyidik," kata Awi.
Sebanyak 12 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak eksternal dan internal Kejagung. Dari pihak eksternal adalah tukang renovasi, adapun dari pihak internal yaitu cleaning service dan pramubakti.
Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejagung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan peristiwa kebakaran tersebut masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian gedung Kejagung, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.
ANDITA RAHMA