TEMPO.CO, Jakarta-Polri mencatat denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi periode 14-20 September 2020 mencapai Rp 702,76 juta.
“Denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp 702.754.500," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2020.
Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Selain denda, polisi juga memberikan sanksi lain seperti teguran, baik lisan maupun tertulis, penutupan tempat usaha, dan kerja sosial.
Awi menuturkan sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Namun, jika sanksi yang ada belum memberikan efek jera, maka polisi akan memenjarakan masyarakat yang masih terus melanggar. "Apabila sudah dingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kami lakukan," kata Awi.