TEMPO.CO, Jakarta - Tim Laboratorium Forensik Polri menyebut jika rekaman kamera pengawas (CCTV) di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung, banyak yang telah terbakar. Alhasil sejumlah rekaman tersebut tak bisa diteliti.
"Banyak video yang terbakar, banyak yang rusak di lantai enam. Saya enggak bisa bilang yang mana, tapi banyak yang rusak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2020.
Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan peristiwa kebakaran tersebut masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian gedung Kejaksaan Agung, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.
"Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo Sigit di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.