TEMPO.CO, Jakarta- Kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, mengatakan bahwa pihak Bareskrim Polri absen dalam sidang perdana gugatan praperadilan kliennya yang berlangsung pada Senin, 21 September 2020. "Sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak termohon tidak datang," ucap Putri saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2020.
Irjen Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim yang dialamatkan kepadanya. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Napoleon merasa status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Ia menilai, surat perintah penyidikan cacat hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pun mengemukakan alasan absennya dalam sidang perdana tersebut. "Tim perlu koordinasi dan diskusi bersama, sehingga hari ini belum bisa hadir. Tentunya di lain waktu, minggu depan, sesuai panggilan berikutnya, tim akan siap hadir," ucap Awi.
Napoleon merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice atas nama eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
ANDITA RAHMA