TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal melimpahkan perbaikan berkas perkara tahap I kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 21 September 2020.
"Untuk berkas perkara JST, NB, dan PU, hari ini (21 September) rencana akan dikirim kembali ke JPU Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2020.
Penyidik melimpahkan berkas perkara red notice ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada 2 September 2020. Namun, selang sepekan lebih kemudian, pada 11 September 2020, JPU memulangkan berkas tersebut lantaran dinilai belum lengkap.
Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.