TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyiapkan opsi melakukan gugatan praperadilan dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. MAKI menyatakan gugatan akan dilayangkan bila Komisi Pemberantasan Korupsi tak memproses laporannya nama lain di kasus tersebut.
“Kami mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan yang kami serahkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, 21 September 2020.
Boyamin mengatakan praperadilan itu juga akan dijadikan sarana untuk bisa membuka isi dokumen yang telah diserahkan ke komisi antirasuah kepada publik.
Sebelumnya, MAKI menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK terkait kasus Jaksa Pinangki. Bukti tersebut salah satunya berupa percakapan yang diduga terjadi antara Pinangki dengan tersangka lainnya, Anita Kolopaking. Boyamin mengatakan dalam percakapan itu muncul nama dan istilah yang diduga adalah pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Sejumlah istilah itu antara lain, Bapakku dan Bapakmu. Dua istilah ini ditengarai mengarah pada pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. MAKI juga membuka ada istilah King Maker. Boyamin mengatakan King Maker diduga adalah pihak yang pertama kali mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Boyamin meminta KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan baru di kasus ini. Dia bilang Kejaksaan Agung terlalu cepat menyidik kasus Pinangki. Ia ragu nama lain dalam perkara itu tak akan diusut oleh kejaksaan.