TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan ada dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam rangka memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dipenuhi, khususnya saat Pilkada 2020. Perpu pertama mengatur keseluruhan masalah Covid-19, sedangkan opsi kedua spesifik hanya masalah protokol Covid-19 untuk pilkada dan pemilihan kepala desa.
Ia menjelaskan perpu pertama akan mengatur mulai dari pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Perpu ini akan memasukkan pula ketentuan tentang pelibatan TNI dan Polri untuk memastikan protokol kesehatan dipatuhi.
Namun Tito memprediksi pilihan yang pertama ini berpotensi ditentang oleh kelompok masyarakat sipil maupun organisasi keagamaan. Mereka bisa menganggap perpu ini akan melarang aktivitas penyampaian pendapat di muka umum maupun kegiatan keagamaan yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa. "Itu dilematisnya seperti itu," katanya dalam webinar 'Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi', Ahad, 20 September 2020.
Sedangkan perpu kedua, kata Tito, spesifik mengatur khusus penerapan protokol kesehatan di dalam tahapan-tahapan pilkada berikut sanksinya. "Kami sudah menyiapkan juga opsi itu," tuturnya.
Menurut Tito Karnavian, usulan perpu yang kedua ini akan mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. "Sanksi adminsitrasinya peringatan 1, 2, 3 dan diskualifikasi," ucap dia.
Sebelumnya sejumlah kalangan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan perpu lagi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi virus corona. Pasalnya saat masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September kemarin, terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada.
Selain itu dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 masih memperbolehkan beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, misalnya konser musik, dilakukan saat kampanye. KPU berdalih tidak bisa melarangnya di PKPU karena UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tidak menghapusnya.