TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk menyatukan berkas perkara Djoko Tjandra yang ditanganinya dengan yang dikerjakan penyidik Bareskrim Polri.
"Memungkinkan dihadirkan satu, kalau pelaku sama bisa saja. Dulu saya punya pengalaman pas sama Pak Susno (eks Kabareskrim Polri yang tersangkut kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008). Itu penyidik berbeda, tapi kami gabungkan biar efektif," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2020.
Kendati demikian, Ali belum membicarakan ihwal wacana tersebut secara spesifik kepada pihak Bareskrim Polri. Ia mengatakan, pembicaraan penggabungan berkas bisa dilakukan seiring dengan proses yang tengah berjalan.
"Sambil jalan kami koordinasikan. Yang penting waktunya bisa bersamaan atau tidak. Kalau tidak ya tidak bisa," kata Ali.
Eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu diketahui menggandeng sejumlah pihak guna memuluskan pelariannya. Tak tanggung-tanggung, pejabat di Kejaksaan Agung dan Polri pun ikut punya andil membantu Djoko Tjandra.
Di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra sempat bekerja sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai dijanjikan mengurus fatwa bebasnya di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan di Polri, Djoko Tjandra menyuap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte untuk menghapus namanya dari daftar red notice, serta membuat dokumen palsu untuknya.
ANDITA RAHMA