TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka diri untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi di kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
“Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 September 2020.
Edwin mengatakan LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus ini dan akan menindaklanjuti dengan koordinasi untuk mendapatkan gambaran kasus. “Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya,” ujarnya.
Menurut Edwin, kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra. Apalagi, sejumlah pejabat publik ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dari Kejaksaan Agung.
Untuk mencegah berkembangnya isu-isu liar di masyarakat, kata Edwin, penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, lanjut Edwin, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas.
FRISKI RIANA