TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung merespons pernyataan sejumlah pihak ihwal tak dibukanya nama-nama yang diduga membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menawarkan kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menuturkan selama penyidikan sejumlah pihak itu tidak memiliki pembuktian keterlibatan.
"Selama itu tidak ada kaitannya dengan pembuktian, untuk apa? Kalau ada pembuktian, baru. Kalau hanya bapakku bapakmu, apa hubungannya dengan pembuktian?" ucap Ali saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2020.
Namun, jika dalam gelaran sidang perdana Jaksa Pinangki pada 23 September 2020 muncul pembuktian baru maka pihak Kejaksaan Agung akan menelusuri. "Kalau misalkan nanti mengandung nilai pembuktian baru kami cek," kata Ali.
Munculnya pihak-pihak baru yang diduga berperan dalam kasus Jaksa Pinangki berawal dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada istilah 'bapakku' dan 'bapakmu' dalam kasus tersebut.
Selain itu ada juga lima nama baru, yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Mulanya, MAKI hanya mendorong Kejaksaan Agung menyelidiki sejumlah informasi tersebut. Namun belakangan ia juga melaporkan nama-nama tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga KPK ikut diminta mendalami.
Permintaan itu dilakukan Boyamin lantaran menilai Kejaksaan Agung terburu-buru melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki. Alhasil, ia menduga penyidik Kejaksaan Agung enggan mengusut tuntas nama-nama lain yang ditengarai ikut terlibat.
ANDITA RAHMA