TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan kegiatan mengadakan konser musik saat masa kampanye Pilkada 2020 memang diperbolehkan dalam Peraturan KPU lantaran tertuang di dalam UU Pilkada. Namun ia mengingatkan penyelanggaraan konser itu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Ketentuan itu, kata Ilham, juga sudah tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. "Kami sampaikan bahwa you harus sepengetahuan Gugus Tugas, harus koordinasi dengan Gugus Tugas," katanya dalam webinar 'Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah?', Jumat, 18 September 2020.
Menurut Ilham, jika Gugus Tugas melarang diadakan konser musik, maka pasangan calon kepala daerah harus mematuhinya. "Kalau Gugus Tugas bilang gak boleh, ya gak boleh," tuturnya.
Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020 menyebutkan "Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setempat".
Ilham menuturkan pihaknya tetap menerima masukan dari masyarakat terkait diperbolehkannya menggelar konser musik saat masa kampanye Pilkada 2020 ini. Meski PKPU memperbolehkan konser, kata Ilham, masih ada aturan lain yang melarang adanya perkumpulan massa, seperti peraturan-peraturan daerah atau peraturan-peraturan kepala daerah.