TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengemukakan alasan mengapa Andi Irfan Jaya diperiksa di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Andi Irfan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
"KPK tidak mengizinkan, aturan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan begitu, lebih efektif di sana," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 September 2020.
Ali menuturkan, selama pandemi Covid-19 ini, Ditjen PAS mengeluarkan kebijakan baru terkait pemeriksaan tahanan yang dititipkan di rutan lain. "Selama covid kan ada protokol yang di rutan gitu," kata Ali.
Hari ini, 18 September 2020, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya di Rutan KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Andi untuk melengkapi kekurangan bahan keterangan.
"Karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Hari melalui keterangan tertulis pada Jumat, 18 September 2020.
Dalam kasus ini, Andi Irfan bersama Jaksa Pinangki menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di MA kepada Djoko Tjandra. Andi Irfan bahkan sempat menjual sejumlah nama hakim di MA untuk meyakinkan Djoko Tjandra. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.
Kini tiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Perkembangan terbaru, berkas Jaksa Pinangki telah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera disidangkan.