TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat, 18 September 2020. Boyamin mengaku diklarifikasi KPK mengenai bukti-bukti yang dia serahkan dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Menjelaskan berkas kemarin,” kata Boyamin saat dihubungi.
Kepada KPK, Boyamin mengatakan menjelaskan mengenai dokumen yang dia serahkan beberapa waktu lalu. Salah satunya, kata dia, mengenai istilah-istilah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun diduga belum diusut, seperti King Maker. “Seperti King Maker dan juga beberapa inisial yang aku berikan ternyata itu satu rangkaian yang gamblang,” kata dia.
Sebelumnya, MAKI menyerahkan dokumen tebal mengenai kasus Djoko Tjandra kepada KPK pada Rabu, 16 September 2020. Dokumen itu disebut memuat percakapan antara Pinangki dan tersangka lain di kasus suap pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Boyamin mengatakan terdapat sejumlah inisial nama dan istilah yang kerap dipakai Pinangki saat berkomunikasi. Dia menduga inisial dan istilah itu merujuk pada pihak yang terlibat perkara ini namun belum diusut.
Sejumlah istihal yang pernah disebutkan MAKI adalah King Maker, Bapakku, dan Bapakmu. MAKI juga pernah menyebutkan lima inisial nama, yaitu T, DK, BR, HA dan SHD.
Boyamin mengatakan sudah tak bisa berharap pada Kejaksaan Agung atau Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat perkara ini. "Karena Kejagung sudah buru-buru cepat selesai, PSM sudah P21," kata dia.