TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rabu, 23 September 2020. Sidang pertama akan beragendakan pembacaan dakwaan. “Sidang pertama telah ditetapkan Majelis Hakim pada Rabu,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono lewat pesan singkat, Jumat, 18 September 2020.
Bambang mengatajakan majelis hakim akan diketuai oleh Eko Purwanto. Sementara anggota majelis hakim adalah Sunarso dan Mochamad Agus Salim.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung baru melakukan pelimpahan tahap II kasus ini ke penuntut umum pada 15 September 2020. Jaksa penuntut umum sebenarnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Pinangki pada 12 Agustus 2020. Artinya, Kejaksaan hanya melakukan penyidikan kasus ini selama sebulan.
Pinangki disangka menerima US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Duit tersebut diduga hanya sebagai uang muka dari US$ 10 juta yang diduga disepakati antara Djoko dan Pinangki terkait pengurusan fatwa tersebut.
Kasus ini diduga menyeret petinggi di kejaksaan. Komisi Kejaksaan menduga Pinangki dilindungi pejabat dengan kekuatan besar di Korps Adhyaksa, sehingga penanganan kasusnya tersendat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango sempat meminta kejaksaan secara sukarela menyerahkan kasus ini, tapi ditolak.
Indonesia Corruption Watch menyoroti cepatnya Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. ICW ragu Kejaksaan telah mengusut dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam perkara ini. “Apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami kemungkinan adanya ‘Orang Besar’ di balik Pinangki?” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.