TEMPO.CO, Jakarta - Alpin Andrian, 24 tahun, tersangka pelaku penusukan Syekh Ali Jaber memperagakan 17 adegan rekonstruksi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan selama penetapannya menjadi tersangka.
"17 adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan berita acara yang telah diyakini oleh penyidik kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis 17 September 2020.
Pandra juga mengatakan bahwa reka adegan terkait penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini dilakukan pada dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, lokasi dimana korban ditikam.
Kemudian, lanjut dia, pada adegan rekonstruksi tersangka ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, sebab polisi telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
"Perlu kami sampaikan, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada jaksa penuntut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini dari tahapan penyidikan hingga tuntutan," katanya.
Pandra menegaskan bahwa tidak terdapat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi tersebut, semuanya masih sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka saat kejadian.
"Fakta-fakta di lapangan 17 gerakan yang disampaikan tadi sudah sangat sesuai dengan berita acara, dan kami juga telah memeriksa 17 saksi,"kata dia.
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mengakui bahwa akibat insiden penikaman oleh orang tidak dikenal saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung pada Minggu (13/9) sore, mengalami luka tusuk di bagian lengan atas atau bahu sedalam delapan sentimeter.
"Saat dia ingin menusuk saya di bagian leher atau kepala, saya gerakkan tangan sehingga menusuk bahu dan ketika pelaku itu ingin mencabut senjatanya itu saya gerakan badan ke kiri hingga mematahkannya dan patahan di tangan ini sedalam 8 sentimeter," kata Syekh Ali Jaber, saat itu.