TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengatakan akan memverifikasi pengembalian dana beasiswa aktivis HAM Papua, Veronica Koman.
"LPDP akan meneliti dan memverifikasi transfer pengembalian dana beasiswa tersebut di atas, sebelum menetapkan pelunasan atas tagihan kewajiban atas nama VKL," kata Divisi Komunikasi LPDP, Berliana, lewat keterangan tertulis pada Kamis, 17 September 2020.
LPDP meminta Veronica mengembalikan dana beasiswa yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia, pada Agustus lalu. Alasannya, Vero dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronica mencapai Rp 773,87 juta. Mengetahui kabar tersebut, Vero menyebut rakyat Papua menggalang dana. Mereka mendirikan posko, mengumpulkan uang di pasar dan perempatan jalan, maupun secara daring. Sehingga, terkumpullah uang sejumlah ratusan juta itu.
Veronica menuturkan hukuman finansial itu dimaksudkan agar dirinya berhenti berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua dan tekanan agar dirinya kembali ke Indonesia. "Ini tersinkronisasi dengan upaya mengkriminalisasi saya," kata Veronica kepada Tempo, Rabu, 12 Agustus 2020.
LPDP membenarkan telah menerima pengembalian dana beasiswa atas nama Veronica. Pegiat HAM itu mengirim email ke LPDP pada Rabu, 16 September 2020.
Email tersebut berisi pemberitahuan pembayaran pengembalian dana beasiswa atas nama Veronica. Dalam surat elektronik tersebut juga terlampir bukti transfer atas nama Veronica ke rekening kas negara.