TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kota Sumedang, Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengguntingan bendera merah putih. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan tiga orang yang berinisial P, A, dan DY sudah dilakukan penahanan.
“Sudah kami gelarkan, tetapkan tersangka, dan lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto, Kamis, 17 September 2020.
Mereka dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Yanto memastikan polisi melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video
pengguntingan bendera merah putih.
Selain itu, Yanto menjelaskan, tiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Dalam video yang ada, P memiliki peran sebagai penggunting bendera, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan para tersangka tidak memiliki motif apa pun yang terkait dengan kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, pelaku yang berinisial P memiliki motif karena jengkel melihat anaknya yang selalu membawa-bawa bendera merah putih kemana pun anaknya pergi, baik bermain, tidur, dan kegiatan lainnya.
"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini suatu kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun anak itu selalu membawa
bendera merah putih," kata Erdi.