TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membenarkan telah menerima pengembalian dana beasiswa atas nama Veronica Koman Liau. Pegiat hak asasi manusia (HAM) itu mengirim email ke LPDP pada Rabu, 16 September 2020.
Email tersebut berisi pemberitahuan pembayaran pengembalian dana beasiswa atas nama Veronica Koman Liau berikut dengan bukti transfer atas nama Veronica ke rekening kas negara.
"LPDP akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana beasiswa tersebut sebelum menetapkan pelunasan atas tagihan kewajiban atas nama VKL," demikian keterangan resmi LPDP seperti yang dikirimkan Berliana, Divisi Komunikasi LPDP, Kamis, 17 September 2020.
Sebelumnya, LPDP meminta Veronica mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia, pada Agustus 2020. Alasannya, perempuan yang akrab disapa Vero ini dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronica mencapai Rp 773,87 juta. Mengetahui kabar tersebut, warga Papua segera menggalang dana. Mereka mendirikan posko, mengumpulkan uang di pasar dan perempatan jalan, maupun secara daring. Sehingga, terkumpul uang sejumlah ratusan juta itu.
Veronica Koman sebelumnya mengklaim hukuman finansial itu dimaksudkan agar dirinya berhenti berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua dan tekanan agar dirinya kembali ke Indonesia. "Ini tersinkronisasi dengan upaya mengkriminalisasi saya," kata Veronica kepada Tempo, Rabu, 12 Agustus 2020.
DEWI NURITA