TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mengkritik Kementerian Koordinator Perekonomian tidak terbuka karena tidak memberikan dokumen yang dimohonkan ICW terkait program prakerja. ICW menuding Kemenko Perekonomian tidak paham keterbukaan informasi, dan menduga mengulur waktu hingga menghambat hak warga memperoleh informasi publik.
"ICW saat ini tengah bersengketa informasi melawan Kemenko Bidang Perekonomian RI. Sidang yang telah berlangsung tiga kali ini berawal dari tidak diberikannya dokumen yang ICW mohonkan pada 12 Mei 2020 terkait dokumen program prakerja," tutur Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis, Kamis 17 September 2020.
ICW mengatakan hingga persidangan ketiga yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu 16 Mei September 2020 Kemenko Perekonomian masih tidak memberikan dokumen yang dimohonkan.
Pada sidang sebelumnya, pihak Kemenko Perekonomian menyebut bahwa dokumen perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana Program Prakerja dan delapan platform digital merupakan informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan. Pada saat yang bersamaan, dokumen tersebut disebut tidak dikuasai oleh Kemenko Perekonomian. Namun, Kemenko Perekonomian belum melakukan uji konsekuensi di KIP sehingga pengecualian dan sifat rahasia dokumen tersebut tidak berdasar.
Dalam sidang ketiga, pihak termohon informasi yang diwakili oleh tim hukum Kemenko Perekonomian juga menghadirkan tim hukum Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja. Namun, kehadiran pihak-pihak tersebut dianggap tetap tidak menjawab masalah sengketa informasi yang ICW ajukan.
"Penjelasan dari pihak manajemen pelaksana mengukuhkan ketertutupan badan publik dan menunjukkan bahwa pihak termohon tidak memahami dan memegang prinsip keterbukaan informasi. Keabsahan kehadiran manajemen pelaksana juga patut dipertanyakan karena tidak disertai surat kuasa dari Kemenko Perekonomian," tuturnya.
Adapun dokumen informasi yang ICW tuntut untuk dibuka yaitu:
1. Notulensi dan daftar hadir pembahasan program prakerja antara manajeman pelaksana dan delapan platform digital yaitu Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019.
2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan
3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program kartu prakerja;
FIKRI ARIGI