TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 16 September 2020. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan peluncuran itu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk menekan kasus Covid-19 di wilayahnya.
"Berbagai instrumen hukum mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten semuanya sudah diterbitkan, maka sekarang pada saatnya law enforcement kita tegakkan. Dan hari ini kita bisa melihat bahwa ada tim hunter (pemburu) pelanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Khofifah setelah acara peluncuran.
Khofifah menambahkan, tim pemburu merupakan bagian dari mengajak kembali masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. "Hal ini terbukti kalau tidak diikuti proses law enforcement kelihatan sekali ada yang menganggap ini biasa-biasa saja," ujarnya.
Dia menyebut peluncuran tim pemburu sebagai langkah terukur untuk menekan kasus Covid-19 seperti yang diminta presiden. "Kami diminta melakukan langkah-langkah yang lebih terukur bagaimana kedisplinan warga semakin kuat dan dikuti masyarakat. Ini adalah peran besar dari pangdam dan kapolda," ujar mantan Menteri Sosial ini.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Fadil Imran, mengatakan tim pemburu akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan berpeluang menyebarkan Covid-19. Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, sanksi administratif dan denda akan diterapkan. Denda bagi individu yang melanggar maksimal Rp 500 ribu, sedangkan perusahaan Rp 50 juta.
NUR HADI