TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka Andi Irfan Jaya turut menerima uang dari Djoko Tjandra. Eks politikus NasDem itu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan proposal fatwa bebas Mahkamah Agung kepada Djoko Tjandra.
"Ya terima uang juga dia," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 September 2020.
Namun, Febrie belum dapat membeberkan besaran nominal yang Andi Irfan terima. Hal tersebut masih didalami oleh penyidik. Selain itu, Andi Irfan sendiri belum diperiksa lantaran masih menunggu masa isolasi mandiri selesai.
"Pembagiannya belum ketahuan. Mungkin babak barunya pas berkas Andi Irfan, kan dia belum diperiksa," kata Febrie. Andi Irfan pun telah diagendakan menjalani pemeriksaan pada 23 September mendatang.
Dalam kasus ini, Andi Irfan bersama Jaksa Pinangki menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di MA kepada Djoko Tjandra. Andi Irfan bahkan sempat menjual sejumlah nama hakim di MA untuk meyakinkan Djoko Tjandra. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.
Kini tiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Perkembangan terbaru, berkas Jaksa Pinangki telah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera disidangkan.
ANDITA RAHMA