INFO NASIONAL-- Puluhan pelanggar protokol kesehatan di tiga pasar tradisional di Kota Semarang, terjaring dalam operasi gabungan penegakan protokol kesehatan yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (16/9).
Para pengunjung pasar itu pun menjalani hukuman di tempat. Hukumannya antara lain push up, membersihkan sampah, dan menyanyi lagu kebangsaan. Mereka juga diberi peringatan dengan mengisi pernyataan tertulis dan kartu tanda penduduk (KTP) nya disita seminggu.
Baca Juga:
Salah satu warga Semarang yang terjaring operasi, Agus Setyawan (31), mengaku malu lantaran tertangkap basah tidak bermasker oleh orang nomor satu di Jateng itu. “Malu rasanya. Ya nanti pakai (masker) terus. Apalagi tadi dibilangin pak Ganjar, kalau tidak pakai masker lagi, dihukum lari keliling pasar selama 10 kali," kata pria yang berprofesi kuli panggul itu.
Ganjar yang memantau digelarnya operasi, yakni di Pasar Karangayu, Pasar Sampangan dan Pasar Johar Baru, juga memastikan langsung pelanggar itu mengikuti rapid test. “Para pelanggar yang terjaring tidak hanya diberikan hukuman sosial, tapi juga langsung dirapid. Tadi di Pasar Karangayu, ada 17 pelanggar yang dirapid dan hasilnya non reaktif semuanya," ucapnya.
Ganjar kembali menegaskan, operasi yustisi ini tujuan utamanya adalah untuk mengedukasi. Pihaknya belum akan menetapkan sanksi keras, namun dengan harapan masyarakat disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga:
"Kami sampaikan pada masyarakat, bahwa operasi ini untuk mengedukasi. Kami tidak akan main keras atau kasar, namun kami ajak masyarakat membantu dan sadar menerapkan protokol kesehatan selama beraktifitas," imbuhnya.
Ganjar berharap operasi bersama ini terus dilakukan di sejumlah titik keramaian di Kota Semarang. Ganjar menitipkan agar warung makan juga menjadi sasaran, mengingat warung saat ini menjadi salah satu klaster di Kota Semarang.
"Penataan warung dan tempat keramaian lain harus dilakukan. Semua harus patuh untuk mengamankan dan menyelamatkan semuanya. Kalau tidak taat, ya langsung ditutup," katanya.(*)