TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sumedang telah memeriksa tiga dari empat wanita yang diduga merusak bendera Indonesia. Keempat wanita itu menggunting bendera merah putih dan mengunggahnya di aplikasi TikTok.
"Kami sudah memeriksa terlapor, ada tiga orang yakni PO, AM, dan DYH. Ini terlapor ya," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Rabu, 16 September 2020.
Dalam video berdurasi 30 detik di TikTok, terlihat empat wanita menggunting bendera Merah Putih Indonesia. Kemudian, potongan kain bendera yang berserakan, ditebar-tebarkan.
Argo mengatakan dari peristiwa itu kepolisian telah menyita satu buah gunting, potongan bendera merah putih, dan satu buah ponsel.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara," kata Argo.
ANDITA RAHMA