TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, disebut melakukan perbuatannya dengan sengaja dan terencana. Akibat perbuatannya tersebut Polda Lampung menjerat Alfin dengan pasal tentang perencanaan percobaan pembunuhan.
Alfin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
"Perencanaan percobaan pembunuhan, terhadap seseorang, yang akibat tindakannya melukai orang lain dan menggunakan senjata tajam tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Rabu 16 September 2020.
Sebelumnya, orang tua Alfin menyebut anaknya mengalami gangguan jiwa. Menanggapi hal ini Pandra mengatakan polisi tetap melakukan pemberkasan berkas perkara ini dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum.
Adapun soal gangguan jiwa polisi berpegang pada KUHAP dan lebih dulu mendengar pendapat dari saksi ahli. Untuk itu mereka melakukan observasi yang dilakukan oleh tim psikiater.
"Kami lakukan observasi selama 14 hari, terhitung dari tanggal 14 September 2020, guna melengkapi berkas perkara. Namun yang menentukan orang itu sakit jiwa atau tidak adalah dari hakim," ujar Pandra.
Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terjadi pada Ahad, 13 September 2020 saat tengah mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Saat sedang sesi foto bersama jemaah, Alfin tiba-tiba menerobos maju dan berusaha menusuk Syekh Ali Jaber.
FIKRI ARIGI