Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diprotes Arteria Dahlan, Komnas HAM Jelaskan Dasar Hukum Mengkritisi Omnibus Law

image-gnews
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan pekerja proyek di Nduga, Papua, di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan pekerja proyek di Nduga, Papua, di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menjelaskan landasan lembaganya memberikan catatan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini disampaikan Amiruddin menanggapi protes dari dua anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto.

Amiruddin menjelaskan, tujuan dan tugas Komnas HAM diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 75 poin a UU tersebut menyatakan, Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Ketika menyampaikan rekomendasi, tujuannya untuk menciptakan kondisi yang kondusif itu," kata Amiruddin kepada Tempo, Rabu, 16 September 2020.

Amiruddin mengatakan, pembahasan sebuah RUU oleh DPR dan pemerintah semestinya melibatkan publik secara terbuka. Apalagi jika RUU tersebut menyangkut banyak aspek kehidupan masyarakat.

"Kita belajar, ada UU dibahas tidak terlalu terbuka kepada publik, ramai-ramai, lalu jatuh korban. Oleh karena itu kami secara formal berkirim surat kepada DPR dan Presiden untuk memberi masukan," kata Amiruddin.

Amiruddin mengatakan aspek hak asasi manusia juga mesti diperhatikan dalam penyusunan sebuah undang-undang. Menurut dia, hal aspek-aspek HAM ini dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan sejumlah UU lainnya.

Seperti UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Amiruddin mengatakan, semua instansi wajib menjalankan UU tersebut, termasuk DPR. "Jadi kalau menyusun undang-undang, kita mesti mengacu ketentuan HAM karena undang-undang sudah mengaturnya," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto sebelumnya memprotes Komnas HAM lantaran mengirim surat yang meminta dihentikannya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Wihadi menilai tak ada kaitan antara Komnas HAM dan RUU Cipta Kerja.

Sedangkan Arteria menilai Komnas HAM genit dan mengganggu konstitusionalitas DPR membuat undang-undang. Arteria bahkan meminta Komnas HAM untuk tak mengkritisi DPR.

"Jadi jangan kritisi DPR Pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali bapak nyentuh DPR kita bongkar nih boroknya Bapak kayak apa," ujar Arteria saat Rapat Dengar Pendapat, Selasa, 15 September 2020.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan lembaganya berwenang memberikan pandangan terkait pembahasan suatu RUU oleh DPR dan pemerintah. Menurut Taufan, hal ini diatur dalam Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal itu memandatkan Komnas HAM untuk, pertama, memberikan saran terhadap asesi dan ratifikasi instrumen internasional terkait HAM. "Kedua, memberikan rekomendasi beserta kajian mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan yang terkait HAM," kata Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 15 September 2020.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

11 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

11 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

12 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

13 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

17 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

18 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.


Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

19 hari lalu

Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.


Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

20 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku