TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, menyarankan agar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa dievaluasi kembali.
"Hemat saya, sebaiknya ini dibatalkan dulu untuk dilakukan evaluasi dengan melibatkan banyak pihak," ucap Bambang saat dihubungi pada Rabu, 16 September 2020.
Sebagaimana informasi, Kapolri Jenderal Idham Azis meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa, pada 4 Agustus 2020 lalu.
Pada perkap baru ini, pengamanan didefinisikan sebagai pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Di lapangan, mereka terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.
Menurut Bambang, munculnya aturan baru ini akan menimbulkan kerawanan baru, di mana berbagai organisasi masyarakat bahkan preman, bisa ikut menjadi satkamling.
Di poin ini, Bambang mempertanyakan banyak hal. "Apakah ormas2 (preman) tersebut dikenai pajak seperti Satpam? Bagaimana pelatihannya? Bagaimana pengawasannya? Bagaimana rekrutmennya? Ini yang akan menjadi problem dan rawan konflik, bukan hanya dengan masyarakat tetapi juga dengan satpam 'resmi'," kata dia.
Di sisi lain, Bambang menyadari bahwa Perkap Nomor 24 Tahun 2007 memang sudah tidak memadai seiring kebutuhan dan perkembangan industri keamanan saat ini. Namun, menggantinya dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2020 dengan materi yang menurutnya berantakan, hanya akan memunculkan masalah baru.
"Saya melihatnya Polri melakukan fait accompli dengan menerbitkan perkap ini, utamanya di tengah pandemi saat ini. Maka itu, hemat saya, perkap ini sebaiknya dibatalkan dulu untuk dievaluasi," kata Bambang.
ANDITA RAHMA