TEMPO.CO, Jakarta - Manager Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai aturan penegakan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB carut marut. Menurutnya Instruksi Presiden, Instruksi menteri, hingga Pergub DKI Jakarta mengabaikan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian kewenangan kepada Kepala Daerah masing-masing untuk mengatur protokol dan sanksi bagi pelanggar protokol, tidaklah memperhatikan asas dan pengaturan tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dalam UU Pemerintah Daerah," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Rabu 16 September 2020.
Mengacu pada Pasal 237 UU Pemerintah Daerah Maidina mengatakan yang bisa memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan aturan kepada pelanggar hanya dalam bentuk Perda, yang memuat pentingnya pembahasan dengan DPRD. Sedangkan Perkada berdasarkan Pasal 246 UU Pemerintah Daerah hanya dapat mengatur pelaksanaan Perda ataupun kuasa peraturan perundang-undangan.
"Seharusnya pengaturan mengenai sanksi tidak diatur oleh Perkada, namun harus di tingkat Perda. Hal ini mengingat bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan pembatasan hak warga negara," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengumumkan adanya sejumlah tindakan penegakan hukum yang akan diterapkan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan PSBB. Penegakan hukum ini mengacu pada Peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini, terdapat beberapa perbuatan yang diancam dengan sanksi administrasi seperti tidak menggunakan masker (Pasal 5 ayat (1)) dan tidak melaksanakan perlindungan masyarakat di lingkungan kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginapan lain sejenis, dan tempat wisata (Pasal 8 ayat (6)).
Pergub 79 Tahun 2020 disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perda tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Dalam tataran yang lebih luas, carut marutnya pengaturan ini jelas tak lepas dari Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri dalam Negeri yang tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maidina.
FIKRI ARIGI