TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan Meyudin, bendahara Masjid Nurul Iman di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sebagai tersangka pembacokan. Ia ditangkap lantaran membacok Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Iman, Muhammad Arif, saat sedang salat.
"Betul dan tersangka sudah kami tahan di Mapolres OKI (Ogan Komering Ilir)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi saat dihubungi pada Rabu, 16 September 2020.
Supriadi menjelaskan, Meyudin merasa tersinggung karena Airf meminta kunci kotak amal kepadanya. "Tersangka ini adalah pengurus masjid yang memang bertugas memegang kotak amal. Jadi dia tidak senang ketika kunci kotak amal diminta korban," kata dia.
Kejadian permintaan kunci itu terjadi pada 11 September 2020 siang. Lalu pada malam harinya, ketika Arif sedang salat, Meyudin datang ke masjid dan membacoknya dua kali menggunakan pedang panjang.
"Lalu korban langsung dibawa ke RSUD Kayuagung, dirujuk ke RSUP Moh Husein untuk mendapat perawatan. Tapi pada 14 September, korban meninggal dunia," ucap Supriadi.
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat Meyudin dengan Pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia.
ANDITA RAHMA