TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dapat menyelesaikan kasus Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Hal itu disebabkan adanya kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan alat elektronik terhadap yang bersangkutan. Khususnya terkait aduan Bonyamin terhadap KPK mengenai lima inisial nama yang disebut Pinangki saat mengurus fatwa bebas untuk Djoko, juga istilah-istilah lain dalam percakapan Pinangki dengan Anita Kolopaking.
“(Seperti) istilah bapakku-bapakmu,” tutur dia ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 15 September 2020.
Dia menjelaskan bahwa Bareskrim dan Kejaksaan Agung sulit untuk menyentuh persoalan tersebut. Dia membenarkan bahwa dirinya sengaja mengadukan lima inisial nama itu kepada KPK agar lembaga tersebut mengambi alih perkara kasus Pinangki.
“KPK masih fresh,” kata dia.
Mengenai gelar perkara Kejaksaan dan Bareskrim bersama KPK, dia menganggap institusi-institusi itu sudah mengambil langkah maju untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Bonyamin juga menuturkan bahwa dirinya belum mengetahui signifikasi lima inisial nama tersebut dalam perkara Jaksa Pinangki. Karena itu, dia menyerahkan informasi tersebut kepada KPK agar melakukan pendalaman bukti.
“Belum banyak data tentang seberapa besar signifikannya. Justru itu aku serahin KPK untuk telusuri,” ucap dia. Lima inisial nama itu terdiri dari T, DK, BR, HA, dan SHD.
MUHAMMAD BAQIR