Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Pengendalian Tembakau Desak Revisi PP Zat Adiktif

Reporter

image-gnews
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Lawan Industri Rokok (Gebrak) melakukan aksi simpatik kesehatan dan pengendalian tembakau saat Car Free Day di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 24 April 2016. Mereka mengajak masyarakat untuk menolak diadakannya pameran mesin rokok atau Internasional World Tobacco Process and Machinery. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Lawan Industri Rokok (Gebrak) melakukan aksi simpatik kesehatan dan pengendalian tembakau saat Car Free Day di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 24 April 2016. Mereka mengajak masyarakat untuk menolak diadakannya pameran mesin rokok atau Internasional World Tobacco Process and Machinery. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Pengendalian Tembakau mendesak Pemerintah segera menyelesaikan proses-proses amandemen dan mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Proses revisi ini sudah berlangsung sejak 2018, namun hingga sekarang belum ada tanda-tanda bakal rampung.

"Kenapa kami mendesak revisi PP 109, karena secara filosofis, belum ada substansi yang ikut mengacu pada pengendalian tembakau dunia. Kalau pakai bahasa WHO itu belum eviden," kata Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karbyanto, dalam acara Media Visit dengan Tempo secara daring, Selasa, 15 September 2020.

Tubagus mengatakan, pada 27 Januari 2020, Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang salah satu targetnya adalah menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen pada tahun 2018 menjadi 8,7 persen. Caranya, dengan kebijakan peningkatan cukai hasil tembakau, perluasan layanan berhenti rokok, pelarangan total iklan dan promosi rokok, serta memperbesar pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok.

Namun, hingga saat ini, proses revisi tidak jelas dan terindikasi Menteri Kesehatan tidak serius dalam melakukan upaya-upaya pencapaian target penurunan perokok anak yang terus meningkat.

Proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun akan meningkat menjadi 16 persen pada tahun 2030 apabila tidak ada upaya yang kuat dari seluruh sektor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di seluruh dunia, industri produk tembakau akan selalu mengganggu proses-proses legislasi regulasi pengendalian tembakau, yang membedakannya adalah bagaimana sikap pemerintah setiap negara," kata Tubagus.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi. Ia mendorong pemerintah segera melakaukan amandemen PP 109 sebagai bentuk regulasi yang berpotensi dalam pengendalian tembakau. "Kalau Jokowi konsisten sama Nawa Cita, maka mau tidak mau harus menjadikan itu, salah satunya mengedepankan pengendalian tembakau," katanya.

Karena itu, kehadiran Peraturan Presiden yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan, agar seluruh sektor terkait bahu membahu melakukan berbagai upaya untuk mencapai target RPJMN 2020-2024, yaitu menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen. Mengingat, RPJMN 2014-2019 telah gagal menurunkan prevalensi perokok anak, bukannya turun menjadi 5,4 persen pada tahun 2019 tapi malah naik jadi 9,1 persen pada tahun 2018.

YEREMIAS A. SANTOSO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Kanker paru-paru. Shutterstock
Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

Bukan hanya perokok, mereka yang tak pernah merokok sepanjang hidupnya pun bisa terkena kanker paru. Berikut sederet penyebabnya.


Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

6 hari lalu

Ilustrasi kanker paru-paru. Shutterstock
Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

Gejala kanker paru pada bukan perokok bisa berbeda dari yang merokok. Berikut beberapa gejala yang perlu diwaspadai.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

9 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

12 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

23 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Dokter Paru Bagi Tips Berhenti Merokok, Mulai dengan 3 Cara Ini

24 hari lalu

Modal Awal Berhenti Merokok
Dokter Paru Bagi Tips Berhenti Merokok, Mulai dengan 3 Cara Ini

Dokter paru memberi tips berhenti merokok saat Ramadan. Berikut tiga cara yang bisa dilakukan.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

27 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

38 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

38 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

42 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.