TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil 13 saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung. Sebanyak 7 saksi di antaranya adalah notaris yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Dadang Suganda.
“Dipanggil bersaksi untuk tersangka DS,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 15 September 2020.
Ketujuh notaris itu bernama Dudi Wahyudi, Atiek Rusdewanti, Sylvia Kurniawati, Diastuti, Ashadi Hayati, Lely Kustari, dan Mulyadi Siradz. Selain notaris, KPK juga memanggil 6 saksi lainnya. Mereka adalah empat wiraswasta, Saefudin, Pupun Kurnia, Rachmat Wibisana, Ahmad Syafii Romli; seorang petani Omay Herdiana dan pedagang Neneng Tuti Saidah.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Dadang Suganda, seorang wiraswasta menjadi makelar pembelian tanah untuk RTH. Menurut KPK, Dadang membeli tanah dari pemiliknya dengan nilai yang lebih rendah dari nilai jual obyek pajak.
Pemerintah Kota Bandung membayar sebanyak Rp 43,6 miliar untuk tanah itu. Namun, Dadang diduga hanya membayar sebanyak Rp 13,5 miliar kepada pemilik lahan. Dadang diduga menguntungkan diri sendiri sebanyak Rp 30 miliar.
Selain Dadang, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar, serta anggota DPRD Bandung 2009-2014, Kadar Slamet.