TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla atau JK mengimbau agar masjid di luar kompleks perumahan, lokasi padat penduduk, pasar, dan kategori transit yang ada di DKI Jakarta agar ditutup sementara di masa PSBB.
“Untuk jamaah luar kompleks agar lebih aman sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah,” kata JK dalam surat imbauan yang diterima Tempo, Selasa, 15 September 2020.
Dalam surat itu, JK menjelaskan imbauan terkait lonjakan persentase orang yang positif Covid-19 di Indonesia mencapai 15,5 persen pada September 2020. Selain itu, DKI juga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Khusus di DKI, JK meminta agar pengurus DMI menjaga sanitasi masjid, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. DKM dan ta’mir masjid juga diminta menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jamaah, termasuk salat Jumat sampai PSBB dicabut kembali.
“Untuk masjid kompleks perumahan, jamaahnya dibatasi hanya warga kompleks,” katanya.
Di luar DKI, JK meminta agar masjid di zona merah dan hitam ditutup sementara. Masjid dalam radius kurang dari 2.000 meter dan tidak terdapat kasus Covid-19 dapat dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
Jusuf Kalla mengatakan, masjid yang berada di kompleks perumahan, jamaah dibatasi hanya untuk warga setempat. “Masjid kategori transit agar ditutup sementara untuk umum, dan dibuka hanya warga di lingkungan sekitar masjid,” ujarnya.
FRISKI RIANA