TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang ditunda karena ada anggota Dewas yang terindikasi sempat berinteraksi dengan pegawai KPK yang positif Covid-19.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 14 September 2020.
Ali mengatakan KPK mesti bertindak cepat merespon indikasi ini. Dia mengatakan Anggota Dewan Pengawas tersebut akan segera menjalani tes swab. "Hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar dia.
Sidang putusan yang tadinya akan digelar pada Selasa, 14 September 2020, diundur menjadi Rabu, 23 September 2020. Penundaan juga dilakukan untuk sidang etik pembacaan putusan dugaan pelanggaran oleh Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Di KPK, sejak Maret 2020 total sudah ada 69 pegawai yang positif terjangkit Covid-19. Penularan ini sempat membuat gedung KPK ditutup selama 3 hari. KPK juga baru saja melaksanakan tes swab massal kepada pegawainya pada 7-11 September 2020.