TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Sidang etik yang tadinya akan digelar pada Selasa, 15 September 2020 diundur menjadi Rabu, 23 September 2020.
Selain Firli, sidang pembacaan putusan untuk Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga ditunda. "Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 14 September 2020.
Ali mengatakan penundaan sidang etik dilakukan karena alasan ancaman penularan Covid-19. Dia mengatakan dari hasil penelusuran, diduga anggota Dewan Pengawas KPK melakukan interaksi dengan pegawai yang positif Covid-19.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ali.
Sebelumnya, diketahui sudah ada 69 pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19 sejak virus ini merebak di Indonesia pada Maret 2020. Gedung KPK sempat di-lock down selama 3 hari karena penyebaran virus ini. KPK juga baru saja menggelar tes swab massal kepada 1.901 orang pada 7-11 September 2020.