TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menghubungi ulama Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Bandar Lampung, Ahad, 13 September 2020. Akibat dari kejadian itu, korban menderita luka tusuk di bagian bahu kanan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan komunikasi telah dijalin dengan pihak korban yang tengah berada di Lampung. "LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta," kata Edwin di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Edwin menilai kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah. LPSK juga mempersilakan Syekh Ali Jaber untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa. Selain perlindungan fisik, lanjut Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
"LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kami tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian," kata dia.
LPSK juga mendukung aparat kepolisian mengusut kasus penusukan tersebut. Apalagi, kasus penusukan tersebut terjadi di hadapan puluhan warga yang tengah menghadiri ceramah. Ia meyakini peristiwa tersebut dapat menimbulkan trauma bagi masyarakat yang melihat, tak terkecuali anak-anak yang ada di lokasi kejadian.
Karena itu, Edwin juga berharap masyarakat yang melihat peristiwa penusukan itu untuk tidak takut memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian.
"Jika memang ada potensi atau dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang menghalangi masyarakat untuk memberikan keterangan, LPSK juga terbuka menerima permohonan perlindungan," kata dia.